Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani di ibu kota
Turki, Ankara, Turki menyatakan setuju untuk memulangkan imigran yang secara
ilegal masuk ke Uni Eropa dari wilayah Turki.
Perjalanan bebas visa dan masuknya kembali imigran itu
dilakukan seminggu setelah Uni Eropa memulai kembali perundingan keanggotaan
Turki yang pernah dibahas pada 2005 dan telah terhenti selama lebih dari tiga
tahun. Perundingan terhenti, terutama karena sengketa Turki dengan anggota Uni
Eropa lainnya, Siprus, dan skeptisisme beberapa negara Eropa untuk menerima
negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam itu.
Uni Eropa menolak memulai negosiasi dalam delapan bidang
kebijakan sampai Turki membuka pelabuhan dan bandara untuk barang dari Siprus.
Turki telah lama mengeluh tentang sulitnya pengurusan visa dari negara-negara
Eropa. Ini merupakan kebijakan yang sengaja dirancang untuk membatasi warga
Turki membanjiri pasar tenaga kerja di Eropa.
Perdana Menteri Erdogan mengatakan Turki tidak lagi
menjadi eksportir tenaga kerja. Dia mengatakan, ekonomi negaranya dinamis
selama 10 tahun terakhir. Justru, katanya, negaranya sekarang menjadi tujuan
bagi para pencari kerja. “Kami bukan negara yang akan menjadi beban bagi Uni
Eropa, tapi satu negara yang akan membantu menghilangkan beban kawasan,”
katanya.
Perjanjian tersebut bisa berarti bahwa pembatasan visa
akan dicabut. Hal itu memungkinkan warga Turki untuk bepergian tanpa pembatasan
ke negara-negara Uni Eropa. Perjanjian mengestimasi kesepakatan pencabutan
pembatasan visa dilakukan dalam waktu tiga tahun. Akan tetapi, Erdogan
mengatakan dia berharap hal itu bisa dilakukan lebih cepat.
Uni Eropa melanjutkan negosiasi dengan Turki pada bulan
November meskipun ada kekhawatiran lembaga hak asasi manusia dan kritik atas
tindakan keras polisi terhadap demonstrasi anti-pemerintah pada musim panas
lalu. Beberapa organisasi nirlaba juga mengkritik sikap tanpa kompromi
pemerintah terhadap perbedaan pendapat dan kegagalan untuk melindungi hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara dan berkumpul. (dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment